JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.
Jumlah pemilih pemilu tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Senin (24/11), pukul 23.30 setelah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hadir dalam penyampaian DPT tersebut tiga Komisioner KPU yang lain yaitu Sri Nuryanti, Abdul Aziz, dan I Gusti Putu Artha serta Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi.
Dibandingkan jumlah DPT yang ditetapkan KPU pada 24 Oktober lalu, jumlah pemilih dalam negeri mengalami penurunan sebanyak 463.464 pemilih. Saat itu, jumlah pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak 170.022.239 pemilih. Sedangkan pemilih luar negeri baru ditetapkan malam ini.
Penurunan pemilih terbesar terjadi dalam penetapan DPT di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebanyak 65,26 persen dan DPT di Kabupaten Karangasem, Bali sebanyak 51,61 persen. Semula, DPT awal di Konawe Selatan dan Karangasem masing-masing sebanyak 498.663 pemilih dan 649.688 pemilih. Setelah DPT awal ditetapkan , ternyata KPU kedua kabupaten mengajukan DPT baru masing-masing menjadi 173.239 pemilih dan 314.356 pemilih.
Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sri Nuryanti mengatakan khusus untuk Konawe Selatan yang merupakan daerah pemekaran, kesalahan awal terjadi karena data yang dimasukkan dalam DPT awal adalah beserta data pemiih daerah induk. Sedangkan penurunan pemilih daerah lainnya terjadi karena kesalahan petugas KPU kabupaten/kota dalam memasukkan data.
Setelah data ini ditetapkan, lanjut Hafiz, tidak akan ada lagi perubahan data pemilih. Jika ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaft ar, maka ia tidak dapat diakomodasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta akan membuat KPU kesulitan dalam menentukan logistik pemilu.
"Yang masih bisa diakomodasi adalah pemilih tambahan, yaitu pemilih yang mengajukan permohonan pindah tempat pemungutann suara akibat berpindahnya domisili. Untuk pemilih tambahan dalam negeri diberi kesempatan mendaftar hingga 3 hari menjelang hari pemungutan suara, dan pemilih tambahan luar negeri dapat mengajukan perpindahan TPS hingga hari H pemungutan suara," kata Hafiz.
sumber: www.kompas.com
Jumlah pemilih pemilu tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Senin (24/11), pukul 23.30 setelah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hadir dalam penyampaian DPT tersebut tiga Komisioner KPU yang lain yaitu Sri Nuryanti, Abdul Aziz, dan I Gusti Putu Artha serta Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi.
Dibandingkan jumlah DPT yang ditetapkan KPU pada 24 Oktober lalu, jumlah pemilih dalam negeri mengalami penurunan sebanyak 463.464 pemilih. Saat itu, jumlah pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak 170.022.239 pemilih. Sedangkan pemilih luar negeri baru ditetapkan malam ini.
Penurunan pemilih terbesar terjadi dalam penetapan DPT di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebanyak 65,26 persen dan DPT di Kabupaten Karangasem, Bali sebanyak 51,61 persen. Semula, DPT awal di Konawe Selatan dan Karangasem masing-masing sebanyak 498.663 pemilih dan 649.688 pemilih. Setelah DPT awal ditetapkan , ternyata KPU kedua kabupaten mengajukan DPT baru masing-masing menjadi 173.239 pemilih dan 314.356 pemilih.
Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sri Nuryanti mengatakan khusus untuk Konawe Selatan yang merupakan daerah pemekaran, kesalahan awal terjadi karena data yang dimasukkan dalam DPT awal adalah beserta data pemiih daerah induk. Sedangkan penurunan pemilih daerah lainnya terjadi karena kesalahan petugas KPU kabupaten/kota dalam memasukkan data.
Setelah data ini ditetapkan, lanjut Hafiz, tidak akan ada lagi perubahan data pemilih. Jika ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaft ar, maka ia tidak dapat diakomodasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta akan membuat KPU kesulitan dalam menentukan logistik pemilu.
"Yang masih bisa diakomodasi adalah pemilih tambahan, yaitu pemilih yang mengajukan permohonan pindah tempat pemungutann suara akibat berpindahnya domisili. Untuk pemilih tambahan dalam negeri diberi kesempatan mendaftar hingga 3 hari menjelang hari pemungutan suara, dan pemilih tambahan luar negeri dapat mengajukan perpindahan TPS hingga hari H pemungutan suara," kata Hafiz.
sumber: www.kompas.com