29 Desember 2008

MK Putuskan Penetapan Caleg Berdasarkan Suara Terbanyak


Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dengan dikabulkannya uji materi terhadap pasal 214 huruf a,b,c,d, dan e pada UU tersebut, penetapan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 tidak lagi memakai sistem nomor urut, melainkan berdasarkan suara terbanyak.

"Menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal 214 huruf a, b,c,d, dan e UU No. 10/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan di Gedung MK Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Sidang permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait permohonan kedua partai itu. Keduanya mempersoalkan sistem penetapan anggota legislatif yang menggunakan nomor urut serta kuota perempuan dalam daftar urut caleg.

Permintaan pemohon yang dikabulkan adalah ketentuan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e dalam UU Pemilu Legislatif. MK menyatakan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal yang 'dibatalkan' MK itu seputar penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. Dengan dikabulkannya, permohonan pemohon ini, maka dalam Pemilu nanti, yang harus digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Pertimbangan dari putusan ini di antaranya, ketentuan pasal 214 huruf a,b,c,d, dan e UU No 10/2008 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari bilangan pembagian pemilu (BPP) atau menempati nomor urut lebih kecil, dinilai bertentangan dengan makna substantif dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.

MK menilai, sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. “Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat, jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif,” ujar Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, saat membacakan pertimbangan majelis.

Arsyad mengatakan, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Menurutnya, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

Sekedar mengingatkan, permohonan pengujian UU Pemilu Legislatif ini diajukan oleh politisi asal PDIP Muhammad Sholeh dan caleg Partai Demokrat Sutjipto. Mereka mempersoalkan beberapa ketentuan. Diantaranya, Pasal 214, Pasal 55 ayat (2), serta Pasal 205 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). Dari sejumlah pasal tersebut, MK mengabulkan pengujian Pasal 214 soal nomor urut, sedangkan pengujian Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 205 ditolak.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa putusan ini bisa langsung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arsyad memastikan tidak akan ada kekosongan hukum akibat putusan MK ini. Selain itu, KPU juga tak perlu menunggu dikeluarkannya revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). “Putusan ini bersifat self ezecuting,” ujarnya. Artinya, KPU bisa langsung menetapkan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak pada Pemilu 2009 nanti.

sumber: detiknews.com, hukumonline.com, pikiran-rakyat.com, okezone.com