07 Desember 2008

Cara Pemberian Suara Pemilu 2009

JAKARTA-Undang Undang (UU) Pemilu yang sudah disahkan bakal banyak mengalami revisi. Rencana revisi baru menyangkut teknis pemberian suara. Aturan yang hanya dengan sistem mencontreng bakal dirombak. Pemilih boleh melakukan dengan tambahan alternatif yakni dengan menyilang, melingkari, atau memberikan garis lurus.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, beberapa opsi menandai itu diberikan karena masyarakat masih akan belajar terhadap sistem pemilihan yang baru tersebut. ’’Supaya hak suara pemilih tidak terabaikan,’’ katanya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan seluruh KPU Provinsi terkait pembahasan data pemilih dan surat suara di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (8/9).

Menurut Hafiz, KPU menilai sistem menandai dalam Pemilu 2009 tidak seharusnya membatasi pemilih hanya terpaku pada opsi mencontreng atau memberikan tanda cek. Jika dihadapkan pada pemilih di wilayah perkotaan, memilih dengan mencontreng sangat mungkin bisa diaplikasikan. Namun, lanjutnya, lain halnya jika dihadapkan pada pemilih di pedesaan. ’’Kalau di kampung, orang tentu lebih akrab dengan menyilang atau melingkari,’’ jelasnya.

Hafiz menyatakan, KPU akan membebaskan pemilih untuk menandai surat suara sebagaimana pilihan-pilihan tersebut. Sepanjang penandaan itu tidak merusak surat suara yang disediakan, KPU akan menganggap surat suara yang ditandai sah. ’’Jadi, jangan dicoblos atau diberi tanda titik. Itu tidak sah,’’ tuturnya mengingatkan.

Terkait format surat suara, Hafiz menyatakan KPU hampir mendekati kesepakatan final. Tentang desain surat suara yang dipakai, tampaknya, KPU lebih menyepakati ditonjolkan nama dan nomor urut calon anggota legislatif (caleg). Secara teknis dia menggambarkan, logo dan nama parpol akan diperkecil namun tetap disertakan sebagai identitas asal caleg. ’’Nanti, pemilih sah untuk menandai salah satu dari nama caleg, nomor urut caleg, atau lambang parpol,’’ terangnya.

Sementara itu, sampai sekarang, aturan terkait tata cara pemilihan masih diproses. KPU terlebih dahulu akan melakukan konsultasi kepada DPR terkait keputusan akhir surat suara. ’’Kami akan lapor dulu kepada DPR,’’ pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Saifullah Maksum justru mewacanakan agar teknis pemberian suara dikembalikan kepada mencoblos. Menurut mantan ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu itu, risiko politik yang harus ditanggung dengan cara memberi tanda, khususnya mencontreng, terlalu besar. ’’Rawan menimbulkan ketidakjelasan pilihan,’’ katanya di sela-sela rapat komisi II dengan Sekjen KPU di Gedung DPR. Dia menyebut, dengan cara mencontreng, bisa saja garis yang dibuat pemilih menyentuh dua kotak nama caleg. ’’Terus mana yang akan dianggap sah?’’ katanya.

Selain itu, pemberian tanda dengan mencontreng juga gampang dimanipulasi dan dialihkan ke caleg lain. ’’Tinggal contrengannya yang pertama disilang sebagai tanda batal, terus buat tanda contreng baru,’’ ujarnya.

Kalau mencoblos, menurut Saifullah, tidak bisa seperti itu. ’’Kalau sampai muncul dua lubang, otomatis surat suara dianggap tidak sah,’’ tandasnya. Tapi, mengapa keberatan ini kembali disuarakan sekarang? ’’Setelah kami simulasikan kembali berkali-kali, risikonya memang terlalu besar,’’ jawabnya. (jpnn)

sumber: jppn